Pages

Jumat, 30 September 2011

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
A.   Jalur Pendidikan Nasional
Untuk mencapai tujuan dari sistem pendidikan nasional, Indonesia menerapkan 3 jalur pendidikan, yakni:
1.  Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
a.     Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1)     Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2)     Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b.    Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan dasar terdiri atas:
1)   pendidikan menengah umum, dan
2)   pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1)   Sekolah Menengah Atas (SMA),
2)   Madrasah Aliyah (MA),
3)   Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4)   Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
c.    Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1)   akademi,
2)   politeknik,
3)   sekolah tinggi,
4)   institut, atau
5)   universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
2.     Pendidikan Non Formal
Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1)   pendidikan kecakapan hidup,
2)   pendidikan anak usia dini,
3)   pendidikan kepemudaan,
4)   pendidikan pemberdayaan perempuan,
5)   pendidikan keaksaraan,
6)   pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7)   pendidikan kesetaraan, serta
8)   pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan   peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1)   lembaga kursus,
2)   lembaga pelatihan,
3)   kelompok belajar,
4)   pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5)   majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
3.  Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

B.    Komponen – komponen Sistem Pendidikan
       Untuk mendukung terpacainya tujuan dari fungsi pendidikan di perlukan beberapa komponen – komponen sistem pendidikan , yakni
1)     Aksesibilitas dan daya tampung,
2)
   Sarana dan prasarana,
3)
    Tenaga guru,
4)
   Kinerja dan kesejahteraan guru,
5)
   Proses pembelajaran,
6)
    Jumlah dan kualitas buku,
7)    Otonomi pendidikan.  
8)     Anggaran,
9)     Mutu SDM Pengelola pendidikan,
10)   Life skill,
11)   Pendidikan yang berbasis masyarakat dan lingkungan,
12)   Kemitraan dengan DU/DI.

C.  Permasalahan Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam mencapai tujuan pendidikan nasional pada kenyataanya belum berjalan maksimal, ini disebabkan karna terdapat permasahan – permasalahan dalam komponen sistem pendidikan nasional.
Adapun permasalahan – permasalahan dalam sistem pendidikan nasional tersebut adalah :
v  Keterbatasan Aksesibilitas dan Daya Tampung,
v  Kerusakan Sarana/ Prasarana Ruang Kelas,
v  Kekurangan Jumlah Tenaga Guru,
v  Kinerja dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal,
v  Proses Pembelajaran Yang Konvensional,
v  Jumlah dan Kualitas Buku Yang Belum Memadai,
v  Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan,
v  Keterbatasan Anggaran,
v  Mutu SDM Pengelola Pendidikan,
v  Belum Menghasilkan Life Skill Yang Sesuai,
v  Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah,
v  Belum Optimalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri.
D.  Solusi Permasalahan Sistem Pendidikan Nasional.
Melihat permasalahan tersebut, di bawah ini ada beberapa solusi yang bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki permasalahan-permasalan tersebut. Sehingga sistem pendidikan nasional dapat berjalan dengan baik.
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian, penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital). Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah sebaliknya menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa. Penerapan sistem sosial yang islami sebagai pengganti sistem sosial yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban terikat pada hukum-hukum syari’at sehingga peran mereka dalam mensinergiskan pendidikan di sekolah adalah dengan memberikan tauladan tentang aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya:
Secara tegas, pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintah pun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapa pun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar. Penyusunan kurikulum yang berlandaskan pada nilai-nilai syari’ah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Melarang segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan dunia dengan segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi serta seni baik yang berasal dari islam maupun hadharah’am) dan mempersiapkan mereka untuk mendapatkan bagiannya dalam kehidupan di akhirat kelak dengan adanya penguasaan terhadap tsaqofah islam dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
Daftar Pustaka :
  • UU No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • PP No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Permendiknas No. 45/2006 Tentang UN Tahun Ajaran 2006/2007.
  • Media Cetak : Kompas,5/9/2001; Pikiran Rakyat, 06/10/2002; Republika, 10/5/2005; Republika, 13/7/2005; Pikiran Rakyat,15/07/2005; Kompas, 6/2/2007; Koran Tempo, 07/03/2007.
  • Website : www.suara pembaruan.com/16 juli 2004; www.undp.org/hdr2004 ; www.worldbank.com; www.republikaonline.com; www.indonesia.go.id (Senin 12/2/07); http://www.perbendaharaan.go.id/20-02-2007; www.Pikiran Rakyat.com (03/2004); www. Klik-galamedia.com, (08 Februari 2007); (www.tempointeraktif.com); www.bapeda-jabar.go.id/2006. www.tempointeraktif.com (8/3/2007)
  • Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1996. Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam. Bangil-Jatim: Al-Izzah
  • Muhamad Shidiq Al-Jawi. Pendidikan Di Indonesia, Masalah dan Solusinya. Artikel. www.khilafah1924.org
  • Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar